TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan tahun 2022. Nantinya pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi. "Semua kendaraan akan dapat, tidak ada prioritas. 1. Plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Jenis plat yang satu ini, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan alias milik pribadi. 2. Plat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Jenis plat nomor yang digunakan untuk kendaraan umum, seperti angkot, bus, taksi, dan lain sebagainya. 3. Tulisan berwarna putih dan warna plat merah untuk kendaraan pemerintah; Angka 3000-6999 untuk kendaraan sepeda motor. Angka 7000-7999 untuk kendaraan bus. Jika masih belum, berikut Caroline bagikan informasi selengkapnya mengenai arti plat putih: 1. Pertanda Pembelian Mobil Baru atau Perpanjangan Masa Berlaku. Arti plat putih pada kendaraan bermotor menandakan bahwa mobil atau motor tersebut baru saja dibeli atau melakukan perpanjangan pajak rutin 5 tahun. Arti plat putih pada kendaraan bermotor menandakan bahwa mobil atau motor tersebut baru saja dibeli atau melakukan perpanjangan pajak rutin 5 tahun. Untuk mengetahui masa pajak kendaraan bermotor, Sobi Caroline bisa mengecek masa berlaku pada bagian bawah STNK atau cek melalui angka kecil di bagian bawah plat nomor. Ilustrasi motor dinas polisi, Yamaha XJ900P GridOto.com - Kalau kamu perhatikan, plat nomor kendaraan dinas milik polisi memang dibikin berbeda dengan plat nomor biasa. Dengan plat berwarna hitam, namun diberi bingkai kuning dengan lambang Polri dan kemudian nomornya. R47V.

arti plat putih yx motor